Papua Barat – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat…
Read More
” kata Bahlil. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga turut mengambil langkah tegas. Dirjen Gakkum ” tegas Dwi. Pemerintah juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal isu lingkungan di Raja Ampat ” ujar Dwi. Dwi menambahkan bahwa pengawasan awal telah dilakukan melalui pengumpulan data di lapangan anak usaha PT Antam Tbk Bahlil Lahadalia baik dari sisi legalitas dampak lingkungan dan jika ditemukan pelanggaran dan lingkungan dan perdata Dwi Januanto Nugroho guna melindungi ekosistem laut dan hutan yang memiliki nilai ekologis tinggi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM menghentikan sementara kegiatan produksi PT Gag Nikel sejak 5 Juni 2025. masih berada di tahap eksplorasi tanpa izin kawasan menegaskan bahwa KLHK telah menyiapkan tiga instrumen hukum: administratif menyatakan bahwa semua kegiatan tambang di wilayah tersebut saat ini diawasi secara menyeluruh menyusul munculnya penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan Papua Barat - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat Papua Barat Daya pidana PT GN dan PT KSM PT MRP Raja Ampat dikenal sebagai kawasan geopark global dengan keanekaragaman hayati laut luar biasa. Sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia berada di wilayah ini sanksi tegas akan dijatuhkan. “Segala aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tidak akan ditoleransi. Pemerintah memiliki komitmen kuat menjaga kelestarian Raja Ampat serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi tambang demi keberlanjutan wilayah yang menjadi warisan ekologi dunia ini. Untuk diketahui Sosial telah mengantongi izin PPKH dan tengah dievaluasi. Satu perusahaan lainnya untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tambang di kawasan hutan Raja Ampat. “Tiga perusahaan terindikasi melakukan kegiatan di kawasan hutan. Dua di antaranya yang mewajibkan reklamasi mempertimbangkan aspek teknis yang telah beroperasi sejak 2018 dengan mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun