Jakarta – Setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sektor ekonomi rakyat, salah satunya melalui kebijakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah memastikan bahwa harga rumah subsidi pada tahun 2025 tetap stabil, sehingga akses hunian layak semakin terbuka bagi masyarakat luas.
Program rumah subsidi menjadi salah satu instrumen utama dalam mempercepat pemerataan kesejahteraan. Melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, masyarakat dapat membeli rumah dengan harga mulai Rp166 juta, disertai berbagai dukungan pembiayaan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyampaikan bahwa stabilitas harga dan bunga rumah subsidi menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Ia menegaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut dengan tidak menaikkan bunga rumah subsidi, yang tetap bertahan di angka 5 persen.
“Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil, agar mereka dapat memiliki rumah dengan cicilan yang ringan,” ujar Maruarar di Jakarta.
Selain menjaga bunga tetap rendah, pemerintah juga meningkatkan kuota rumah subsidi menjadi 350 ribu unit pada tahun 2026. Tidak hanya itu, program renovasi rumah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) turut diperluas dengan target 400 ribu unit, naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 45 ribu unit. Program ini diharapkan mampu menekan jumlah rumah tidak layak huni yang masih mencapai 26,9 juta unit di seluruh Indonesia.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa sinergi antarkementerian menjadi kunci keberhasilan dalam mempercepat realisasi program perumahan rakyat. Ia menilai, koordinasi yang baik dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala teknis dan administratif di lapangan.
“Dengan kerja sama yang solid, berbagai hambatan dapat diselesaikan dengan cepat sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah juga telah mengatur kriteria penerima rumah subsidi secara jelas melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menyesuaikan batas penghasilan maksimal sesuai zona wilayah, mulai dari Rp8,5 juta di Jawa hingga Rp12 juta di Papua. Kebijakan tersebut memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Selain memberikan hunian layak, program rumah subsidi berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor konstruksi, industri bahan bangunan, serta lapangan kerja di daerah turut terdorong berkat tingginya permintaan rumah rakyat.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan arah pembangunan yang semakin inklusif. Stabilitas ekonomi tetap terjaga, daya beli masyarakat meningkat, dan jutaan keluarga kini memiliki harapan baru untuk menempati rumah yang aman dan layak huni.
Leave a Reply