Jakarta – Pemerintah terus menggencarkan upaya pemberantasan judi daring yang kian meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak kondisi ekonomi individu, tetapi juga meretakkan keharmonisan keluarga, mengganggu pendidikan anak-anak, hingga memicu meningkatnya angka kriminalitas di berbagai wilayah.
Data yang dirilis oleh Kementerian Agama menunjukkan bahwa lebih dari 4.000 kasus perceraian di Indonesia secara langsung berkaitan dengan judi daring. Bahkan, anak-anak usia sekolah dasar pun dilaporkan mulai terpapar dan mengalami kecanduan, hingga melakukan tindakan yang merusak lingkungan sekitar.
Menanggapi kondisi ini, Bank Indonesia (BI) bersama berbagai pemangku kepentingan—mulai dari kementerian, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, hingga asosiasi industri keuangan—mengambil langkah konkret dalam pemberantasan judi daring. Salah satu kebijakan strategis adalah pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang bertugas mengoordinasikan berbagai tindakan hukum dan edukatif.
“Ini bukan sekadar isu keuangan atau teknologi. Judi daring adalah persoalan sosial yang kompleks dan butuh kerja sama semua pihak,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, dalam keterangan resminya.
Sejak Agustus 2024 hingga April 2025, hasil patroli siber yang dilakukan BI bersama Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) berhasil mendeteksi sebanyak 19.606 situs web yang terindikasi melakukan praktik judi daring. Selain itu, 23.852 rekening nasabah yang terhubung dengan aktivitas tersebut juga berhasil diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
BI pun tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan sistem pembayaran untuk aktivitas terlarang ini.
“Kami terus memperkuat sistem pengawasan dan siap menindak setiap penyalahgunaan secara tuntas,” tegas pihak BI.
Tak hanya melalui pendekatan hukum, edukasi masyarakat juga menjadi garda depan. Lewat program Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen (GEBER PK), BI mengajak masyarakat untuk memahami bahaya laten judi daring serta meningkatkan literasi keuangan digital secara bertanggung jawab.
“Jangan mudah tergiur oleh janji kekayaan instan. Judi daring hanya akan merampas masa depan dan menghancurkan kehidupan sosial ekonomi pelakunya,” terang perwakilan BI dalam unggahan di media sosial resmi lembaga tersebut.
Pemerintah berharap, dengan langkah terpadu antara penegakan hukum, penguatan sistem keuangan, serta peningkatan kesadaran publik, upaya pemberantasan judi daring dapat membawa hasil signifikan. Semua pihak diimbau untuk turut serta dalam gerakan kolektif ini demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial bangsa.
Pemerintah Perkuat Aksi Pemberantasan Judi Daring Demi Lindungi Masyarakat

Leave a Reply