Mewaspadai Modus Baru Judi Daring Gunakan QRIS UMKM

Oleh: Andika Pratama )*

Perkembangan teknologi informasi yang pesat di Indonesia membawa banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama di sektor ekonomi digital. Namun, kemajuan ini juga membuka celah bagi kejahatan siber yang kian marak dan kompleks. Salah satu bentuk penyalahgunaan teknologi yang sangat meresahkan adalah perjudian online. Terbaru, modus operandi yang digunakan pelaku Judi Daring makin canggih, bahkan menyalahgunakan sistem pembayaran digital seperti QRIS, yang awalnya diciptakan untuk mendukung inklusi keuangan dan kemudahan transaksi UMKM.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap bahwa QRIS milik UMKM kini dimanfaatkan sebagai sarana menghimpun dana hasil transaksi Judi Daring. Dalam praktiknya, pelaku menyamar sebagai pemilik usaha kecil seperti warung makan atau toko kelontong, namun profil transaksinya tidak wajar—beroperasi hingga tengah malam dan menerima nominal transaksi mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ini menjadi indikator awal yang mencurigakan dan membuka tabir penyamaran para pelaku.

Sistem QRIS yang merupakan produk dari kolaborasi Bank Indonesia dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, sejatinya dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi secara non-tunai, khususnya untuk segmen usaha mikro dan kecil. Namun, kemudahan dan fleksibilitas ini justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menyamarkan aliran dana ilegal. Modus ini semakin membuktikan bahwa pelaku Judi Daring sangat adaptif terhadap teknologi dan terus mencari cara untuk menghindari pantauan otoritas.
Humas PPATK, Natsir Kongah, menegaskan bahwa tantangan utama dalam memberantas Judi Daring bukan hanya terletak pada aspek teknis atau teknologi, melainkan pada tingginya permintaan dari masyarakat itu sendiri. Selama masih ada pasar dan peminat, para bandar akan terus bereksperimen dengan berbagai metode untuk menembus sistem pengawasan. Maka dari itu, pemberantasan Judi Daring harus dilakukan secara holistik, tidak hanya dari sisi penindakan hukum, tetapi juga edukasi publik dan penguatan sistem pengawasan transaksi.

Bank Indonesia sendiri telah mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian online. Sejak Agustus 2024 hingga April 2025, sebanyak 19.606 situs Judi Daring telah diblokir. Tak hanya itu, 23.852 rekening yang digunakan untuk aktivitas mencurigakan juga telah dibekukan. Ini merupakan bagian dari aksi nyata BI dalam mendukung pemberantasan Judi Daring secara menyeluruh. Bahkan, BI tidak ragu memberikan sanksi kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang lalai dalam melakukan prinsip kehati-hatian terhadap penggunanya.

Bank Indonesia menegaskan bahwa Judi Daring adalah jalan pintas semu yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas masa depan para pelakunya. Kebijakan pemblokiran dan sanksi tegas yang diterapkan menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari kerugian ekonomi dan sosial akibat praktik perjudian daring.

Lebih jauh lagi, ancaman Judi Daring tidak hanya menyasar kalangan dewasa. Generasi muda, khususnya pelajar, juga mulai menjadi target eksploitasi melalui game online yang disusupi fitur taruhan. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengingatkan pentingnya peran pelajar dalam menyikapi penggunaan teknologi secara bijak. Ia menekankan bahwa teknologi yang berada di tangan generasi muda dapat menjadi alat produktif jika digunakan secara positif, namun juga bisa menjadi pintu masuk kehancuran apabila disalahgunakan untuk aktivitas negatif seperti berjudi.

Deklarasi anti-Judi Daring yang digagas pelajar SMA se-Kota Jambi merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Ini menjadi bukti bahwa kesadaran kolektif di kalangan muda dapat dibentuk dan diarahkan menuju perilaku yang membangun. Pelajar harus diberdayakan sebagai agen perubahan, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk menjaga lingkungan sosial dari pengaruh destruktif perjudian online.

Dalam konteks yang lebih luas, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama. Satgas Pemberantasan Judi Daring yang terdiri dari BI, PPATK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, serta pihak perbankan dan fintech harus semakin memperkuat koordinasi. Selain tindakan represif, pendekatan preventif melalui literasi digital, kampanye publik, dan edukasi finansial sangat dibutuhkan guna menurunkan permintaan terhadap Judi Daring.

Peran orang tua, guru, dan pemuka masyarakat pun tak kalah penting. Pengawasan terhadap penggunaan gadget di rumah maupun sekolah harus diperketat, sembari membangun komunikasi terbuka dan mendidik anak-anak tentang bahaya Judi Daring yang merusak. Teknologi tidak dapat dihindari, tetapi harus dikuasai dan diarahkan untuk kebaikan.

Pemerintah juga perlu meninjau ulang regulasi yang mengatur sektor sistem pembayaran dan transaksi digital. Diperlukan kebijakan yang lebih ketat terhadap pendaftaran merchant QRIS, termasuk penguatan prinsip know your customer (KYC) oleh penyedia jasa pembayaran. Langkah ini akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dalam menyalahgunakan sistem pembayaran yang sah.

Pada akhirnya, pemberantasan Judi Daring memerlukan kesadaran kolektif dan tindakan konkret dari seluruh elemen bangsa. Teknologi adalah pisau bermata dua, bisa menjadi alat kemajuan jika digunakan dengan bijak, tetapi juga menjadi bumerang yang mematikan jika dibiarkan lepas tanpa kontrol. Dengan kewaspadaan, sinergi, dan edukasi yang masif, masyarakat dapat terlindungi dari jerat Judi Daring yang kian licik dan bertransformasi dalam berbagai rupa.

*)Penulis adalah Pegiat Anti Judi Daring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *