Judi Daring Wabah Ekonomi yang Mengancam Indonesia

Oleh : Rani Setiawan )*
Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat seharusnya menjadi berkah bagi kemajuan bangsa. Namun di sisi lain, fenomena judi daring yang kian marak justru menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025, meningkat tajam dari Rp981 triliun pada tahun sebelumnya. Angka ini hampir menyentuh setengah dari total pendapatan negara, menandakan betapa parahnya masalah ini jika tidak segera ditangani.

Melihat situasi ini, masyarakat harus sadar bahwa judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap ketahanan ekonomi nasional dan kesejahteraan sosial. Bayangkan saja, dana yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pendidikan, atau memperbaiki layanan kesehatan, justru tersedot ke aktivitas ilegal ini.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pemerintah sejauh ini telah berusaha keras memerangi judi daring, mulai dari pemblokiran situs-situs ilegal hingga kerja sama dengan berbagai platform media sosial untuk menghapus promosi judi. Bahkan, upaya kolaboratif ini berhasil membongkar jaringan besar yang terlibat dalam operasi judi daring. Namun, Ivan mengakui, besarnya perputaran uang dan cepatnya adaptasi para pelaku menjadi tantangan yang tidak mudah diatasi.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menanggapi laporan tersebut dengan keprihatinan mendalam. Ia menilai lonjakan transaksi judi daring yang mencapai Rp1.200 triliun sangat mengkhawatirkan, dan memperingatkan bahwa jika tren ini terus berlanjut, dalam lima tahun ke depan kekayaan bangsa bisa habis tersedot ke dalam lubang gelap perjudian. Hasbiallah juga menekankan bahwa sebenarnya perputaran dana yang terjadi bisa jauh lebih besar dari angka yang tercatat. Dana yang mestinya mempercepat pembangunan dan menyejahterakan rakyat malah menguap untuk memenuhi kerakusan industri judi ilegal.

Penting dipahami bahwa judi daring tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial yang destruktif. Individu yang terjerat judi daring rentan mengalami kehancuran ekonomi pribadi, keharmonisan keluarga terganggu, bahkan tidak sedikit yang akhirnya terjerumus ke dalam tindakan kriminal demi menutupi kerugian akibat kecanduan judi.
Upaya pemerintah tidak berhenti pada pemblokiran situs saja. Peningkatan literasi keuangan masyarakat menjadi langkah strategis lain yang tengah digencarkan. Melalui berbagai kampanye edukasi, diharapkan masyarakat dapat memahami risiko judi daring, termasuk jebakan psikologis yang seringkali tidak disadari korbannya. Penguatan regulasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme juga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan ini.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengapresiasi upaya Polri yang dinilai telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam pemberantasan judi daring. Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.611 kasus yang melibatkan 1.918 tersangka, serta mengusulkan pemblokiran terhadap lebih dari 126 ribu situs. Dari ribuan kasus tersebut, ratusan telah selesai diproses hukum, sementara ribuan lainnya masih dalam penyidikan. Tidak hanya itu, penyitaan aset bernilai miliaran rupiah, mulai dari tanah, kendaraan mewah, hingga emas, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan ini.

Namun, Haidar juga mengingatkan bahwa kerja keras Polri belum cukup jika tidak diimbangi dengan langkah pencegahan yang masif dari semua elemen masyarakat. Menurutnya, lonjakan perputaran uang dalam judi daring, yang naik lebih dari 22 persen dalam setahun, menunjukkan bahwa permintaan terhadap praktik ini masih tinggi. Ia juga menyoroti fakta mengerikan bahwa sekitar 8,8 juta warga Indonesia, mayoritas dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, terlibat dalam aktivitas judi daring.

Karena itu, Haidar menyerukan pentingnya keterlibatan semua pihak mulai dari individu, keluarga, lingkungan, media massa, lembaga keuangan, institusi pendidikan, hingga pemerintah untuk menggalang kekuatan dalam memutus mata rantai judi daring. Ia menekankan bahwa pemberantasan judi daring bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama sebagai warga negara.

Dalam konteks ini, masyarakat perlu menyadari bahwa tidak ada keuntungan jangka panjang dari judi daring. Semua iming-iming hadiah instan adalah ilusi yang berujung pada kehancuran. Selain itu, mengingat bahaya judi daring yang kini kian massif dan terorganisasi, penting bagi setiap keluarga untuk memperkuat benteng moral dan literasi digital anak-anak muda sebagai upaya pencegahan dari akar.

Pemberantasan judi daring membutuhkan komitmen berkelanjutan dan aksi nyata. Pemerintah harus terus memperketat regulasi, memperluas blokir, dan memperkuat edukasi. Media massa memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi yang mencerahkan, bukan malah tergoda menyebarkan konten yang mengglorifikasi judi. Lembaga pendidikan perlu aktif membangun budaya sadar risiko terhadap judi daring sejak dini. Dan tentu saja, setiap individu punya tanggung jawab untuk berkata tidak pada judi, berapapun iming-iming yang ditawarkan.

Bangsa ini tidak boleh dibiarkan kalah oleh perjudian digital. Kita perlu bersama-sama menjaga sumber daya negara, melindungi generasi muda, dan memastikan bahwa masa depan Indonesia tetap cerah. Judi daring bukan hanya musuh hukum, tetapi juga musuh kesejahteraan sosial dan ekonomi bangsa. Mari waspada, mari bergerak bersama, sebelum segalanya terlambat.

)* Konsultan Keuangan Publik – Sentra Ekonomi Masyarakat (SEM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *