Karawang – Pemerintah terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal sebagai langkah strategis untuk melindungi potensi kekayaan negara sekaligus mencegah kebocoran pendapatan negara. Aktivitas tambang ilegal dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Dalam pidatonya di acara Panen Raya Karawang, Jawa Barat, Presiden Prabowo mengungkapkan pemerintah telah menyita jutaan hektare kebun kelapa sawit ilegal, serta menindak ratusan tambang ilegal yang dinilai merugikan negara. Presiden Prabowo menyampaikan hingga saat ini pemerintah telah menyita sekitar 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang diyakini melanggar hukum.
“Kita sudah bertindak terhadap ratusan tambang ilegal. Sudah ratusan triliun kita selamatkan. Masih banyak yang bocor,” ucapnya.
Langkah tersebut dilakukan melalui penegakan hukum oleh aparat negara sebagai bagian dari upaya menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang selama ini bocor. Menurut Presiden Prabowo, kebocoran pengelolaan sumber daya alam merupakan masalah serius yang harus dihentikan. Prinsipnya pemerintah bahwa kekayaan negara tidak boleh dinikmati oleh segelintir pihak, melainkan harus kembali kepada rakyat.
Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali melaksanakan patroli dan penertiban di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang spanduk larangan, memasang police line, serta membakar pondok yang diduga kuat digunakan sebagai sarana aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Lokasi tersebut selama ini disinyalir menjadi tempat penambangan emas tanpa izin yang meresahkan masyarakat sekitar serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain memusnahkan pondok, Satgas Anti Ilegal Mining juga menghancurkan sejumlah peralatan tambang ilegal sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya memberikan efek jera agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
Sementara Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., mengatakan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan komitmen serius jajarannya. Sejak awal Januari 2025 Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Ilegal Mining yang secara khusus bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, serta penindakan terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Satgas ini terus bersinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatrra Barat. Hingga saat ini, kami telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit excavator serta berbagai peralatan tambang, dan sebagian telah dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Solok Selatan untuk tidak terlibat dan tidak memberi ruang bagi aktivitas penambangan ilegal. Penanganan PETI ini juga menjadi atensi langsung Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
AKBP Faisal menjelaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya dilakukan melalui pendekatan represif semata, tetapi juga secara komprehensif. Strategi yang diterapkan meliputi langkah preemtif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintahan nagari mengenai dampak negatif PETI; langkah preventif melalui patroli rutin dan patroli siber; serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.
Polres Solok Selatan juga menerapkan strategi pemutusan mata rantai PETI, salah satunya dengan menempatkan personel berseragam di sejumlah SPBU untuk mengawasi distribusi BBM yang berpotensi disalahgunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal, serta melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penegakan hukum adalah bagian dari strategi menyeluruh yang mencakup aspek preemtif, preventif, represif, dan struktural. Penindakan penting untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum, namun penyelesaian persoalan PETI juga membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk menyentuh akar masalah sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Kapolres.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Penindakan tegas terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan alam Indonesia agar dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat serta pembangunan nasional.














Leave a Reply