Jakarta – Penguatan regulasi di bidang keamanan siber menjadi langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan siber dan praktik spionase asing yang semakin kompleks.
Pakar Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) sekaligus Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., menegaskan bahwa Indonesia memerlukan regulasi keamanan siber yang komprehensif untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
“Letak geografis Indonesia yang berada di jalur perdagangan internasional serta besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital semakin meningkatkan nilai strategis Indonesia di mata pihak asing,” kata Prof. Angel.
Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara live di stasiun tv nasional, Selasa (21/7).
Menurutnya, regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, hingga pembentukan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif.
Ia juga mendorong penguatan tata kelola informasi, literasi digital, serta pembangunan kemandirian teknologi keamanan siber guna melindungi kepentingan dan kedaulatan nasional.
“Selain membangun regulasi, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi dari pihak tertentu,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta juga menegaskan bahwa Indonesia memerlukan komando yang jelas dalam penanganan insiden siber.
“Penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum,” kata Stanislaus.
Menurutnya, pembagian tugas yang tegas, prosedur penanganan yang terstandarisasi, serta mekanisme komunikasi publik yang efektif harus menjadi bagian dari sistem respons nasional ketika terjadi serangan terhadap sistem pemerintahan.
Stanislaus menilai ancaman siber tidak lagi sekadar menyasar pencurian data, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik, stabilitas pemerintahan, hingga kepentingan strategis negara melalui aktivitas spionase asing.
Oleh karena itu, penguatan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas kelembagaan, koordinasi lintas instansi, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang keamanan siber.
“Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing,” tegas Stanislaus.
Stanislau menilai, regulasi yang komprehensif akan memperjelas kewenangan antarlembaga, mempercepat respons terhadap insiden siber, serta memperkuat perlindungan terhadap aset dan data strategis nasional demi menjaga kedaulatan serta kepentingan nasional Indonesia.
Sebelumnya, dalam wawancara bersama salah satu stasiun Radio Swasta di Jakarta, Pengamat Intelijen Ridlwan Habib menyebut ancaman siber di Indonesia telah memasuki tahap yang sangat serius seiring meningkatnya tren serangan siber berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Serangan siber saat ini tidak lagi hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga dapat merambah kehidupan masyarakat, keluarga, serta berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional,” jelasnya.
Menurutnya, serangan siber kini tidak hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga sektor strategis dan kehidupan masyarakat. Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia berpotensi menjadi sasaran spionase digital sehingga memerlukan regulasi yang lebih komprehensif.
“Tanpa regulasi yang kuat, Indonesia berisiko menghadapi invasi digital yang dapat memengaruhi aspek ideologi, karakter generasi muda, hingga ketahanan nasional,” tegas Ridlwan.
Dirinya mengingatkan bahwa ancaman terbesar yang perlu diwaspadai masyarakat adalah meningkatnya serangan melalui tautan berbahayapencurian data, serta penyalahgunaan perangkat digital yang digunakan sehari-hari.
Para Pakar sepakat bahwa regulasi yang kuat menjadi benteng utama menghadapi ancaman siber dan spionase asing. Didukung kolaborasi antarlembaga serta literasi digital, langkah ini memperkuat ketahanan siber, melindungi kepentingan strategis, dan menjaga kedaulatan nasional Indonesia. [-RWA]














Leave a Reply