Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, melainkan juga sejumlah kejahatan lain, mengacu pada praktik di berbagai negara yang telah lebih dulu menerapkan aturan dengan cakupan lebih luas.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa di berbagai negara, aturan perampasan aset lazimnya tidak hanya berlaku untuk perkara korupsi.
“Kalau dilihat dari praktik di negara-negara lain, cakupan UU Perampasan Aset tidak melulu soal tipikor, sebab ada tindak pidana lain yang dampaknya juga sama-sama merugikan negara dan masyarakat luas,” ungkapnya.
Ia mencontohkan skema civil forfeiture di Amerika Serikat yang memberi wewenang bagi penegak hukum untuk menyita hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi pasar modal. Di Inggris, ketentuan perampasan aset tertuang dalam Proceeds of Crime Act 2002 yang ditopang instrumen Unexplained Wealth Orders, mencakup aset dari kejahatan berat, penghindaran pajak, sampai penipuan terorganisasi, bahkan sebelum ada putusan pidana. Australia turut memiliki regulasi serupa yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran narkoba, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial skala besar.
Habiburokhman menyebut, pihaknya menerima banyak masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, sampai sektor asuransi turut masuk dalam skema perampasan aset tanpa pemidanaan.
“Dampak kerugian dari jenis-jenis kejahatan itu sebenarnya tidak kalah parahnya,” ujarnya.
Menurutnya, perampasan aset pada perkara narkotika dan terorisme dapat memutus arus dana sekaligus melumpuhkan jaringan pelaku. Pada kasus penipuan investasi dan asuransi, langkah itu dinilai krusial mengembalikan kerugian korban yang asetnya kerap disembunyikan. Ia menegaskan, semangat utama RUU ini adalah agar pelaku kejahatan tidak lagi bisa menikmati hasil perbuatannya, atau prinsip crime does not pay. Komisi III juga menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum agar payung hukum ini tidak disalahgunakan.
“Kami ingin memastikan RUU Perampasan Aset ini benar-benar jadi payung hukum yang menyeluruh, progresif, dan seimbang, demi memulihkan kerugian negara maupun kerugian masyarakat secara utuh,” katanya.
Dukungan juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai penguatan pemulihan aset perlu didukung kapasitas penelusuran berbasis data.
“KPK mendukung penuh langkah pemerintah untuk segera merampungkan pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Budi.
Sinergi antara DPR, pemerintah, dan KPK dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan keseriusan bersama untuk menutup celah bagi pelaku kejahatan menikmati hasil perbuatannya.














Leave a Reply