Jakarta – Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, pemerintah memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan mencegah keberangkatan non-prosedural yang berisiko menjerumuskan pekerja menjadi korban eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengamat hubungan internasional Universitas Budi Luhur, Andrea Abdul Rahman Azzqy, menilai pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai langkah positif pemerintah dalam memperkuat perlindungan PMI. Kehadiran kementerian tersebut dapat menyederhanakan birokrasi dengan memperjelas pembagian fungsi yang sebelumnya beririsan antara urusan diplomasi dan regulasi di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta aspek ketenagakerjaan.
“Perlindungan WNI bukan lagi sekadar instrumen pemadam kebakaran saat ada krisis, melainkan telah dinaikkan kelasnya menjadi institusionalisasi perlindungan,” jelas Andrea.
Penguatan perlindungan tersebut juga dilakukan melalui upaya pencegahan sejak sebelum calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berangkat ke luar negeri. Di KP2MI, ekosistem pelindungan tidak hanya diarahkan untuk mencegat dan menindak pihak yang memberangkatkan CPMI secara ilegal, tetapi juga mencegah mereka terjebak dalam eksploitasi dan TPPO.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengatakan KP2MI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan takedown terhadap 7.907 konten ilegal berupa iklan lowongan kerja luar negeri fiktif, atau sekitar 75,3 persen dari 10.504 laporan yang masuk.
“Kita ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian rupa sehingga menarik, yang sebetulnya ini juga masyarakat harus mewaspadai,” kata Christina.
Pengawasan terhadap PMI non-prosedural juga diperkuat melalui pemeriksaan keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 1.009 orang yang diduga PMI non-prosedural ditunda keberangkatannya di sejumlah TPI sepanjang September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menyampaikan bahwa penundaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan setiap warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Upaya pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai,” ujar Wahyu. (*)














Leave a Reply