Oleh: Welistian Putra )*
Di tengah upaya pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, masyarakat menunjukkan sikap tegas untuk menjaga stabilitas dan menolak segala bentuk gangguan separatis. Fokus utama warga diarahkan pada proses pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi, sejalan dengan langkah pemerintah yang sejak awal bergerak cepat dan terukur. Kesadaran kolektif ini mencerminkan kedewasaan masyarakat Aceh dalam memandang bencana sebagai momentum memperkuat persatuan, bukan membuka ruang bagi narasi kelompok separatis yang berpotensi memecah belah.
Sikap masyarakat tersebut tumbuh seiring dengan kehadiran negara yang dinilai semakin nyata di lapangan. Pemerintah pusat mengambil langkah komprehensif dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar korban, percepatan perbaikan infrastruktur, serta kepastian dukungan anggaran yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, isu-isu yang berpotensi mengganggu fokus pemulihan, termasuk simbol dan narasi separatisme, secara tegas ditolak karena dianggap tidak relevan dengan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyiapkan skema bantuan perbaikan rumah yang jelas dan terukur bagi korban bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan klasifikasi kerusakan rumah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Rumah dengan kategori rusak ringan dan sedang mendapatkan dukungan biaya dengan besaran berbeda sesuai tingkat kerusakan, sementara rumah dengan kerusakan berat disiapkan hunian sementara sebagai solusi awal. Skema ini disusun melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BNPB, serta unsur pendukung lainnya.
Pendekatan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemulihan tidak dibiarkan berjalan tanpa arah. Selain hunian sementara, pemerintah juga memberi fleksibilitas bagi warga yang memilih tinggal sementara bersama keluarga dengan menyediakan opsi bantuan biaya. Kebijakan ini dinilai mampu mengakomodasi kondisi sosial masyarakat Aceh yang beragam, tanpa mengurangi prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan.
Pembangunan hunian tetap pascabencana juga dirancang melalui beberapa skema untuk mempercepat realisasi. Pemerintah melibatkan Badan Pengelola Investasi Danantara dalam pembangunan ribuan unit rumah, disertai peran Kementerian PKP dan dukungan pihak swasta melalui semangat gotong royong. Model kolaboratif ini mempertegas bahwa pemulihan Aceh tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, melainkan kerja bersama yang dikawal negara.
Selain sektor perumahan, pemerintah memastikan bantuan pendukung lain tersalurkan secara simultan. Kementerian Sosial menyiapkan bantuan perabotan rumah tangga, dukungan ekonomi, serta bantuan kebutuhan pangan harian untuk jangka waktu tertentu. Tito menekankan pentingnya percepatan pendataan agar penyaluran bantuan tidak tertunda, dengan prinsip bahwa data awal dapat terus diperbarui seiring berjalannya proses pemulihan. Pendekatan ini mencerminkan orientasi pemerintah pada kecepatan dan keberpihakan kepada korban.
Dari sisi pembiayaan negara, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah telah dan akan mencairkan dana dalam jumlah besar untuk mendukung penanganan bencana di Aceh dan wilayah Sumatra lainnya. Dana tahap awal telah disalurkan melalui Dana Kemasyarakatan Presiden dengan alokasi merata hingga tingkat kabupaten dan kota. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana siap pakai bencana yang dapat segera digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak, termasuk perbaikan infrastruktur vital.
Purbaya menegaskan bahwa ketersediaan anggaran bukan menjadi kendala, karena negara telah menyiapkan dukungan fiskal yang memadai hingga tahun anggaran berikutnya. Untuk APBN 2026, pemerintah mengalokasikan puluhan triliun rupiah guna mendukung rekonstruksi wilayah terdampak, ditambah Dana Alokasi Khusus untuk membantu pemerintah daerah mempercepat pemulihan. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemulihan Aceh merupakan agenda jangka menengah dan panjang yang dijamin keberlanjutannya oleh negara.
Di lapangan, percepatan pemulihan fisik terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah memprioritaskan pemulihan infrastruktur dasar seperti jembatan, jaringan listrik, serta fasilitas pendidikan agar aktivitas masyarakat dapat kembali normal. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa pada 2026 fokus pemulihan akan bergeser pada jalan dan jembatan yang dikelola pemerintah daerah, mulai dari penghubung antarwilayah hingga akses di tingkat desa. Langkah ini dipandang krusial untuk memulihkan konektivitas dan roda ekonomi masyarakat.
Seiring dengan perbaikan fisik, pemerintah juga berupaya mengurangi risiko bencana susulan. Normalisasi sungai dipercepat dan operasi modifikasi cuaca terus dilakukan sebagai langkah mitigasi, mengingat potensi hujan dengan intensitas tinggi masih ada. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya merespons dampak bencana, tetapi juga mengantisipasi risiko lanjutan demi keselamatan masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan Danantara turut memperkuat percepatan pemulihan, termasuk pembangunan ratusan hunian sementara di Aceh Tamiang. Hunian tersebut ditargetkan segera diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditempati warga terdampak. Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya menyampaikan bahwa ribuan hunian sementara akan dibangun di Sumatra dan Aceh sebagai bagian dari strategi transisi menuju hunian tetap.
Dalam konteks tersebut, penolakan masyarakat Aceh terhadap gangguan separatis menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pemulihan. Fokus bersama antara pemerintah dan masyarakat pada rehabilitasi dan rekonstruksi menunjukkan bahwa Aceh memilih jalan stabilitas dan persatuan.
Dengan dukungan kebijakan yang kuat, anggaran yang memadai, serta kesadaran kolektif menjaga perdamaian, Aceh diyakini mampu bangkit lebih cepat dan melangkah menuju pemulihan yang berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute











Leave a Reply