Jakarta — Pemberlakuan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional. Dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, negara secara resmi menghadirkan kerangka hukum yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Reformasi ini tidak hanya memperbarui norma hukum yang telah berlaku puluhan tahun, tetapi juga merespons dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tuntutan masyarakat akan proses hukum yang transparan dan berimbang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang ini menjadi babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini mencerminkan komitmen negara untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang tidak lagi berorientasi semata pada warisan kolonial, melainkan pada kebutuhan dan karakter bangsa sendiri.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.
KUHP dan KUHAP yang baru dirancang untuk menutup berbagai celah hukum yang selama ini menimbulkan ketimpangan perlindungan, baik bagi tersangka maupun korban tindak pidana. Dalam praktik sebelumnya, proses hukum kerap dinilai lebih menekankan aspek penindakan, sementara perlindungan terhadap hak-hak dasar para pihak belum sepenuhnya optimal.
Di sisi lain, reformasi hukum ini membawa perhatian serius terhadap posisi korban tindak pidana. Dalam sistem hukum sebelumnya, korban sering kali dipandang sebatas saksi dengan ruang partisipasi yang terbatas. KUHAP baru memperluas peran korban dengan memberikan hak atas informasi, perlindungan, serta pemulihan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan KUHAP yang baru telah memenuhi standar partisipasi publik yang bermakna, sebagaimana ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak publik dalam proses legislasi.
“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan untuk memberikan masukan akademis, sementara organisasi masyarakat sipil turut diundang untuk menyampaikan kritik, saran, dan rekomendasi terhadap pasal-pasal yang dirumuskan.” ungkap Supratman
Secara keseluruhan, reformasi hukum pidana ini menjadi fondasi penting bagi terwujudnya penegakan hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.














Leave a Reply