Oleh : Revan Ananda )*
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum di Indonesia, sekaligus menandai keseriusan negara dalam menghadirkan kepastian hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan penyidikan hingga peradilan. KUHAP baru hadir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman, di mana dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tuntutan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel semakin menguat.
Selama puluhan tahun, KUHAP lama telah menjadi rujukan utama, namun berbagai evaluasi menunjukkan adanya ruang perbaikan, terutama dalam memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat hak tersangka dan korban, serta mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang. Dengan regulasi yang diperbarui, proses hukum kini memiliki kerangka yang lebih tegas dan terukur, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sehingga setiap pihak memahami posisi, hak, dan kewajibannya secara proporsional.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan KUHAP yang baru memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara. Pemerintah memastikan KUHAP baru tidak memberi ruang adanya perkara yang digantung. Kemudian mengenai hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP, pihaknya memastikan tidak ada saling sandera perkara yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.
Kepastian hukum menjadi nilai utama yang ditekankan, karena hukum acara pidana bukan hanya soal menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa proses pencarian keadilan berjalan sesuai prinsip due process of law. KUHAP baru memperjelas standar prosedur, memperketat syarat penangkapan dan penahanan, serta mengatur mekanisme pengawasan yang lebih efektif, sehingga mencegah praktik-praktik yang berpotensi melanggar hak warga negara. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diuntungkan karena memiliki pedoman yang lebih jelas dan modern dalam menjalankan tugasnya, mengurangi multitafsir, serta meningkatkan profesionalisme dan integritas institusi.
Kehadiran KUHAP baru juga mencerminkan komitmen negara untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan HAM, sebuah keseimbangan yang krusial dalam negara demokratis. Proses peradilan pidana tidak lagi dipersepsikan semata sebagai alat represif, melainkan sebagai mekanisme keadilan yang humanis, transparan, dan berorientasi pada kebenaran materiil. Penguatan peran penasihat hukum, kejelasan akses terhadap bantuan hukum, serta pengaturan yang lebih rinci mengenai hak korban menjadi bukti bahwa sistem hukum pidana Indonesia bergerak ke arah yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dalam konteks penyidikan, KUHAP baru memberikan kepastian mengenai batas waktu, prosedur pengumpulan alat bukti, serta mekanisme akuntabilitas, sehingga proses hukum tidak berlarut-larut dan memberikan kejelasan bagi semua pihak. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, karena kepastian hukum yang baik akan melahirkan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan historis yang tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga simbol kedaulatan negara. KUHP memang merupakan produk hukum yang secara historis sudah sangat lama dan sudah semestinya diperbarui. Dia menekankan bahwa pembahasan KUHP bukan proses instan, melainkan telah digodok oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum sejak puluhan tahun lalu.
Lebih jauh, pembaruan KUHAP juga selaras dengan upaya pembangunan nasional di bidang hukum, di mana kepastian dan keadilan menjadi fondasi utama bagi stabilitas sosial, politik, dan ekonomi. Dunia usaha, investor, dan masyarakat luas membutuhkan sistem hukum yang dapat diprediksi dan adil, sehingga aktivitas sosial dan ekonomi dapat berjalan tanpa bayang-bayang ketidakpastian. Dengan KUHAP baru, Indonesia menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Tentu, implementasi menjadi kunci utama keberhasilan, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang masif, peningkatan kapasitas aparat, serta pengawasan yang konsisten agar semangat pembaruan ini benar-benar terwujud di lapangan. Namun secara substansi, pemberlakuan KUHAP baru patut diapresiasi sebagai langkah maju yang strategis dan visioner, karena menegaskan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dijalankan dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanusiaan. Dengan kerangka hukum acara pidana yang lebih jelas dan berimbang, proses penyidikan dan peradilan diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum sebagai pilar utama negara hukum Indonesia.
Lebih dari itu, KUHAP baru juga membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum, seperti digitalisasi berkas perkara, transparansi administrasi peradilan, serta penguatan sistem pelaporan dan pengawasan berbasis elektronik. Langkah ini sejalan dengan tuntutan efisiensi dan keterbukaan di era digital, sekaligus meminimalkan praktik-praktik nonprosedural. Dengan regulasi yang adaptif dan progresif, KUHAP baru diharapkan mampu menjawab tantangan hukum masa depan, menjaga marwah keadilan, serta memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang setara di hadapan hukum.
)* Pengamat Hukum








Leave a Reply