KUHP–KUHAP Baru jadi Langkah Penting Menuju Hukum Lebih Berkeadilan

Oleh Muhammad Nanda )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum di Indonesia. Kehadiran KUHP–KUHAP baru menandai keseriusan negara dalam membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan relevan dengan perkembangan sosial, budaya, serta ekonomi nasional. Setelah puluhan tahun menggunakan regulasi warisan kolonial yang kerap dianggap tidak lagi sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern, Indonesia kini memasuki fase baru dalam penegakan hukum pidana yang menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa salah satu spirit utama yang diusung dalam KUHAP baru adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif. Hukum pidana ke depan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial, pemulihan korban, serta penyelesaian konflik yang lebih beradab. Pendekatan ini dipandang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, sekaligus menjawab kritik terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini cenderung represif dan prosedural.

Pengakuan terhadap hukum adat sebagai salah satu sumber hukum dalam penyelesaian perkara pidana juga menjadi terobosan penting dalam KUHAP baru. Langkah ini menunjukkan keberanian negara untuk mengakui hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Dalam konteks negara yang majemuk seperti Indonesia, keberadaan hukum adat bukanlah ancaman bagi supremasi hukum, melainkan kekayaan yang dapat memperkuat rasa keadilan dan legitimasi penegakan hukum di tingkat lokal. Pengakuan ini sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal yang selama ini terbukti mampu menjaga harmoni sosial.

Transformasi hukum pidana melalui KUHAP baru juga menegaskan komitmen negara dalam perlindungan hak asasi manusia. Setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Prinsip ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hadir sebagai pelindung warga negara, bukan sebagai alat yang menimbulkan ketakutan. Dalam kerangka ini, akses terhadap bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan dipandang sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

Visi Presiden Prabowo Subianto mengenai akses keadilan yang inklusif turut menjadi landasan penting dalam implementasi KUHAP baru. Keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, melainkan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Dengan memperkuat peran satuan pemerintahan terkecil dalam memberikan akses keadilan, negara berupaya memastikan bahwa hukum benar-benar dekat dengan rakyat dan mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

Dari perspektif dunia usaha, pemberlakuan KUHAP baru juga mendapat apresiasi positif. Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Bidang Sinergitas Danantara, BUMN, dan BUMD Anthony Leong, menilai regulasi ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. Dunia usaha sangat membutuhkan sistem hukum acara pidana yang adil, transparan, dan selaras dengan dinamika ekonomi modern. Perkembangan digitalisasi, ekonomi kreatif, dan usaha berbasis teknologi menuntut kepastian hukum agar inovasi dapat tumbuh tanpa dibayangi kekhawatiran kriminalisasi.

Kepastian hukum dipandang sebagai fondasi utama bagi keberanian pelaku usaha dalam mengambil risiko bisnis. Proses hukum yang berlarut-larut dan sarat multitafsir selama ini kerap menjadi hambatan serius, terutama bagi UMKM dan pengusaha muda yang masih dalam tahap bertumbuh. Dengan KUHAP baru yang lebih jelas dan akuntabel, dunia usaha berharap tercipta rasa aman dalam beraktivitas, sehingga energi pelaku usaha dapat difokuskan pada penciptaan nilai tambah, lapangan kerja, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

HIPMI juga menilai bahwa proses pembahasan KUHAP baru yang terbuka dan komunikatif mencerminkan komitmen negara untuk mendengar aspirasi publik. Pendekatan ini dipandang penting agar regulasi yang dihasilkan tidak bersifat elitis, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat luas. Reformasi hukum acara pidana diyakini memiliki dampak langsung terhadap iklim investasi, karena kepastian dan keadilan hukum selalu menjadi indikator utama bagi investor sebelum menanamkan modal di suatu negara.

Secara keseluruhan, KUHP–KUHAP baru mencerminkan upaya negara untuk menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak warga negara. Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang menakutkan, melainkan negara yang mampu memberi rasa aman, keadilan, dan kepastian bagi seluruh warganya. Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum adat, perlindungan HAM, serta kepastian hukum bagi dunia usaha, KUHP–KUHAP baru layak dipandang sebagai langkah maju menuju sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan, modern, dan berakar pada nilai-nilai Indonesia.

)* Penulis adalah Pengamat Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *