Oleh: Adrian Pratama )*
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menempati posisi penting dalam agenda politik nasional setelah gelombang demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025. Salah satu poin utama dari tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat adalah percepatan pembahasan RUU yang sejak 2009 belum pernah benar-benar diselesaikan. Situasi ini memberi tekanan sekaligus momentum baru bagi pemerintah dan DPR untuk menunjukkan keseriusan dalam menegakkan komitmen pemberantasan korupsi.
Pemerintah tidak menunda kesempatan untuk merespons aspirasi rakyat. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar DPR segera membahas RUU tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah sepenuhnya siap untuk memasuki proses pembahasan kapan saja. Ia menjelaskan bahwa begitu draf sudah diserahkan DPR kepada Presiden, kepala negara akan segera menunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah. Penegasan ini memperlihatkan bahwa eksekutif tidak ingin ada kesan menunda ataupun ragu.
Yusril juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sejatinya sudah diajukan sejak masa pemerintahan sebelumnya. Kala itu, pemerintah telah menunjuk beberapa menteri untuk mewakili dalam pembahasan, namun perjalanan panjang membuat prosesnya belum sampai pada tahap final. Kini, dengan arahan langsung Presiden Prabowo, ia menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius agar regulasi ini benar-benar rampung dalam waktu yang tidak lama lagi. Ia bahkan menggarisbawahi harapan agar RUU ini dapat selesai pada tahun depan, sebagai bukti nyata bahwa janji pemerintah kepada rakyat benar-benar diwujudkan.
Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman, Andi Agtas, menegaskan bahwa situasi politik saat ini jauh lebih kondusif. Ia menyatakan bahwa pemerintah dan DPR kini sudah memiliki komitmen politik yang sama. Baginya, kesepahaman antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor utama yang akan mempercepat proses. Ia menekankan bahwa status RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR adalah keuntungan tersendiri. Dengan posisi tersebut, jalan pembahasan akan lebih lancar karena pemerintah sudah menyiapkan draf yang lengkap dan siap digunakan.
Supratman menambahkan bahwa percepatan pembahasan ini tidak harus menunggu terlalu lama, meskipun masih ada regulasi lain seperti RUU KUHAP yang juga berada dalam antrean pembahasan. Menurutnya, begitu pengambilan keputusan awal terkait RUU KUHAP selesai, RUU Perampasan Aset bisa segera masuk tahap finalisasi. Ia menggambarkan keyakinan bahwa target penyelesaian dalam periode 2025 adalah sesuatu yang realistis, asalkan seluruh pihak menjaga konsistensi komitmen politik yang sudah terbangun.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, meneguhkan pandangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sudah resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan masuknya RUU ini dalam agenda prioritas, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan. Ia juga menekankan bahwa statusnya sebagai inisiatif DPR menghilangkan ruang perdebatan di tingkat pemerintah, sehingga pembahasan tinggal difokuskan pada substansi untuk segera menghasilkan undang-undang yang komprehensif.
Bob juga mengingatkan bahwa target penyelesaian RUU ini adalah tahun 2025. Ia menyampaikan keyakinan bahwa semua pihak, baik pemerintah maupun DPR, memiliki niat sama untuk memastikan regulasi ini tuntas. Meski begitu, ia menekankan pentingnya tetap melibatkan masyarakat dalam proses legislasi. Baginya, partisipasi publik yang bermakna akan memberi legitimasi yang lebih kuat sekaligus menjamin agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
Dorongan masyarakat untuk segera mengesahkan RUU ini memang tidak bisa diabaikan. Gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu memperlihatkan betapa kuatnya aspirasi publik. Para demonstran menuntut agar pemerintah dan DPR membuktikan keseriusan memberantas korupsi dengan memberikan tenggat waktu satu tahun. Mereka menginginkan hadirnya instrumen hukum yang lebih efektif, sehingga aset hasil tindak pidana bisa disita tanpa harus melewati proses pidana yang panjang dan berbelit.
Tuntutan itu sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih kuat. Melalui regulasi ini, negara akan memiliki landasan legal yang jelas untuk melakukan perampasan aset, sekaligus mempersempit ruang gerak koruptor. Di sisi lain, dinamika pembahasan juga memperlihatkan adanya perhatian dari kalangan masyarakat sipil agar pelaksanaan regulasi ini tetap mengedepankan perlindungan hak warga negara. Pandangan tersebut memperlihatkan keseimbangan: ada tekad kuat memberantas korupsi, tetapi juga kesadaran pentingnya menjaga prinsip keadilan.
Konsistensi komitmen dari pemerintah, dukungan DPR, serta desakan masyarakat menunjukkan bahwa percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya agenda politik jangka pendek. Lebih dari itu, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemerintah menempatkan RUU ini sebagai bagian dari janji besar untuk menuntaskan tuntutan 17+8, sekaligus sebagai upaya nyata membangun kepercayaan publik.
Dengan langkah yang kini diambil, optimisme publik tumbuh. Masuknya RUU ke dalam Prolegnas prioritas, arahan langsung Presiden kepada DPR, serta kesiapan teknis dari pemerintah, memberi sinyal kuat bahwa pembahasan tidak akan lagi berlarut-larut. Target penyelesaian pada 2025 menjadi simbol nyata bahwa janji pemerintah bukan sekadar wacana, melainkan sebuah komitmen sejarah untuk menjawab tuntutan rakyat dengan tindakan konkret.
)* Pemerhati Kebijakan Publik
Leave a Reply