Jakarta Pemerintah resmi menggeber penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai langkah tegas melindungi anak di ruang digital.
Melalui aturan ini, seluruh platform digital diwajibkan membatasi akses anak sesuai usia atau menghadapi sanksi tegas dari negara.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah kompleksitas risiko digital.
Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku, ujar Meutya.
Pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial, menerapkan pembatasan akses berbasis usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.
Sebagai tahap awal, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk menunjukkan komitmen kepatuhan. Meutya menyebut sebagian platform mulai menunjukkan respons kooperatif.
Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari Pimpinan Pusat Aisyiyah. Ketua Umum PP Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menilai tingginya intensitas penggunaan internet anak harus diimbangi dengan ekosistem digital yang aman dan inklusif.
Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari perundungan siber, kecanduan digital tanpa literasi yang memadai, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender online, hingga paparan pornografi dan judi online, ujar Salmah.
Data menunjukkan pengguna internet di bawah 18 tahun mencapai 48 persen, dengan sekitar 80 persen mengakses hingga tujuh jam per hari. Temuan ini diperkuat oleh catatan kasus eksploitasi dan konten berbahaya yang menempatkan anak sebagai kelompok rentan di ruang digital.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut memperkuat implementasi PP Tunas dengan meluncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) serta protokol 3S (Screen Time, Screen Zone, Screen Break).
Menteri Abdul Muti menegaskan kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya membangun ekosistem pendidikan yang sehat.
Teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter, ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran pembatasan akses digital terhadap proses belajar, Abdul Muti memastikan pembelajaran berbasis teknologi tetap berjalan dengan pendampingan.
Proses edukasi berbasis digital di sekolah tetap dilaksanakan dengan pendampingan guru. Jadi, pembatasan ini bukan berarti anti-teknologi, melainkan memastikan teknologi digunakan secara bijak dan bertanggung jawab, katanya.














Leave a Reply