Oleh: Rivka Mayangsari )*
Pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terus menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan pemerataan pembangunan nasional. Di tengah meningkatnya kebutuhan perumahan, pemerintah secara konsisten menghadirkan berbagai skema pembiayaan dan regulasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh rumah pertama dengan cara yang lebih mudah, terjangkau, dan berkelanjutan. Rumah subsidi kini tidak sekadar program, melainkan bukti nyata komitmen negara dalam memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang adil untuk hidup lebih layak.
Program rumah subsidi telah lama menjadi pilihan favorit bagi keluarga MBR yang ingin memiliki hunian pertama tanpa terbebani biaya besar di awal. Pada tahun-tahun terakhir, minat masyarakat semakin tinggi berkat fasilitas pembiayaan yang semakin fleksibel. Pemerintah menyediakan berbagai skema yang mempermudah akses pembelian, di antaranya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kedua mekanisme ini dirancang untuk memberikan keringanan berupa uang muka rendah, cicilan ringan, serta proses pengajuan yang lebih sederhana sehingga masyarakat tidak lagi terhalang oleh kendala administrasi maupun finansial.
Agar program ini berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, pemerintah menerbitkan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan hukum utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima rumah subsidi, termasuk batas maksimal penghasilan, kriteria MBR, persyaratan administrasi, serta ketentuan pembangunan yang memastikan rumah layak huni. Regulasi baru ini menggantikan aturan lama dengan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi terbaru, termasuk dinamika inflasi dan kenaikan upah minimum di berbagai daerah. Dengan demikian, kebijakan ini lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Zainal Arifin Sinaga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan skema pembiayaan yang lebih adil dan terjangkau melalui bunga kompetitif dan tenor jangka panjang sehingga para ASN tidak perlu lagi terbebani seperti halnya pada kredit komersial yang bunganya relatif tinggi. Para abdi negara sebaiknya memanfaatkan peluang ini seoptimal mungkin, baik untuk pembelian rumah pertama melalui KPR Sejahtera maupun renovasi atau pembangunan rumah melalui skema Kredit Pemilikan Properti (KPP). Langkah ini dianggap strategis untuk meningkatkan kualitas hidup ASN sekaligus mendorong pemerataan pembangunan perumahan di daerah.
Dukungan terhadap kelompok MBR tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga dari lembaga nasional seperti BP Tapera. Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera, Willson Lie Simatupang, menjelaskan bahwa program pembiayaan perumahan tidak hanya menyasar ASN, melainkan juga berbagai kelompok masyarakat lain yang masuk kategori MBR. Ia menegaskan bahwa BP Tapera kini memegang mandat sebagai operator investasi pemerintah yang bertugas mengelola pembiayaan perumahan secara berkelanjutan, dengan memastikan dana yang dihimpun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan target pembangunan satu juta rumah dapat terus dicapai setiap tahun. Tanpa dukungan daerah, program ini tidak akan berjalan optimal.
Sejalan dengan itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho merinci beberapa fitur unggulan yang menjadi daya tarik utama program rumah subsidi bagi MBR. Fitur tersebut antara lain uang muka mulai dari 1%, suku bunga flat 5% yang berlaku sepanjang tenor, jangka waktu kredit hingga 20 tahun, perlindungan asuransi jiwa, serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta. Paket kebijakan ini dirancang untuk memberi rasa aman dan kepastian kepada masyarakat, terutama keluarga muda yang ingin memiliki rumah tanpa harus menunggu bertahun-tahun untuk menabung uang muka. Heru menegaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan komitmen nyata negara dalam memberikan solusi konkret bagi kebutuhan perumahan rakyat.
Dukungan dari sektor perbankan pun tidak kalah penting. Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai bagian dari program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo. Bank Mandiri memastikan kesiapan infrastruktur layanan, prosedur pembiayaan yang efisien, serta kolaborasi dengan BP Tapera dan pengembang agar penyaluran kredit dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran. Dukungan perbankan menjadi penggerak penting dalam menaikkan angka serapan rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah yang kebutuhan rumah layaknya masih tinggi.
Program rumah subsidi bukan hanya kebijakan teknis, melainkan gerakan nasional untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan regulasi yang lebih adaptif, pembiayaan yang lebih ringan, dan dukungan multipihak, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh rakyat. Rumah subsidi menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan kesejahteraan tidak hanya dirasakan oleh sebagian kalangan, tetapi oleh seluruh warga tanpa terkecuali.
)* Pemerhati Ekonomi Kerakyatan
Rumah Subsidi Komitmen Pemerintah Perluas Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah














Leave a Reply