Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui kerja sama lintas sektor. Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga riset, hingga badan usaha milik daerah guna mendukung target swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa program swasembada pangan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pangan nasional, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
“Ketahanan pangan bukan sekadar memastikan stok kebutuhan pokok tersedia, melainkan juga upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat desa yang bekerja di sektor pangan,” ujar Zulkifli Hasan.
Menurutnya, Presiden Prabowo sejak lama memberi perhatian serius terhadap pembangunan sektor pangan nasional. Ia menilai tantangan terbesar saat ini bukan hanya produksi, tetapi juga mahalnya biaya distribusi yang berdampak pada harga pangan di masyarakat.
“Biaya distribusi beras di Indonesia masih jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain seperti Thailand. Hal itu terjadi karena sistem dan kebijakan yang belum efisien,” katanya.
Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden, untuk mempersingkat rantai distribusi agar harga pangan lebih terjangkau sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha pangan di daerah.
“Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa sekaligus mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Zulhas.
Di sisi lain, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri menilai penguatan badan usaha milik daerah memiliki peranan penting dalam memperkokoh ketahanan pangan nasional, khususnya melalui pengembangan sistem rantai dingin atau cold chain.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Rochayati Basra menjelaskan bahwa urusan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah daerah mempunyai peran vital dalam menjaga kelancaran distribusi, kestabilan pasokan, dan pengelolaan logistik pangan agar berjalan efektif,” kata Rochayati.
Ia menambahkan, hasil kajian di sejumlah wilayah menunjukkan BUMD pangan menjadi langkah yang cukup realistis untuk memperkuat distribusi pangan dan sistem rantai dingin. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong penyusunan regulasi pendukung serta pemberian insentif agar sistem distribusi pangan nasional dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.









Leave a Reply