Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Salah satu langkah strategis yang kini diperkuat adalah pengembangan Apotek Desa sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dasar yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendirian unit usaha baru, yakni Apotek Desa Merah Putih.
Melalui kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta pemerintah daerah, program Apotek Desa kembali digencarkan dengan pendekatan yang lebih terintegrasi. Apotek Desa tidak hanya menyediakan obat-obatan esensial, tetapi juga menjadi tempat edukasi kesehatan, konsultasi ringan, hingga distribusi alat kesehatan dasar.
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mendukung program Apotek Desa yang digagas Presiden Prabowo. Apotek Desa dinilai dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau hingga ke tingkat desa.
Program Apotek Desa dituangkan dalam Inpres No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
‘’Di dalam Inpres No. 9 tahun 2025 disebutkan, Koperasi Desa Merah Putih ini akan melaksanakan kegiatan antara lain berupa Apotek Desa/Kelurahan, yang akan tersebar di 80.000 desa/kelurahan di seluruh Indonesia,’’ ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) apt Noffendri Roestam, S.Si.
Ketua Umum PP IAI mengatakan bahwa Apotek Desa merupakan sebuah ide brilian, dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau hingga ke tingkat desa.
‘’Bagi IAI yang menjadi fokus perhatian kami adalah bagaimana Apotek Desa/Kelurahan ini nanti benar-benar dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan awalnya dapat tercapai. IAI berkomitmen untuk memastikan Apotek Desa berjalan optimal demi mendukung suksesnya program nasional ini,’’ kata apt Noffendri Roestam.
Apt Noffendri Roestam menggarisbawahi solusi yang ditawarkan Menkes Budi Gunadi Sadikin sebagai sebuah ide yang cerdas.
‘’Menkes menegaskan, tidak perlu dibuat regulasi baru, cukup mengoptimalkan sarana yang sudah ada. Menurut Menkes ada 54.000 sarana kesehatan baik berupa puskesmas, puskesmas pembantu, dan posyandu yang dapat diintegrasikan mendukung program Apotek Desa/Kelurahan ini. Tugas IAI adalah bagaimana menyiapkan tenaga apoteker untuk mendukung program ini,’’ ungkap apt Noffendri.
Menurut apt Noffendri, pihaknya yakin apoteker akan bersedia ditempatkan di desa asalkan dijamin kesejahteraan dan keamanannya.
‘’Keberadaan apoteker sangat dibutuhkan hingga ke tingkat desa, karena sesuai Permenkes No. 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, disebutkan, apoteker dapat berperan meningkrak pencapaiakn cakupan dengan melakukan home care/farmasi klinik,’’ kata apt Noffendri.
Program Apotek Desa mendorong pelibatan aktif tenaga farmasi lokal dan lulusan kesehatan dari desa untuk kembali dan mengabdi di daerah asal mereka. Pemerintah menyediakan insentif dan pelatihan khusus bagi apoteker desa agar pelayanan tetap bermutu dan sesuai standar nasional.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat dan perangkat desa untuk mendukung keberlanjutan Apotek Desa sebagai bagian integral dari sistem layanan kesehatan nasional. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan taraf kesehatan masyarakat pedesaan, tetapi juga memperkuat kemandirian desa dalam bidang kesehatan.
Leave a Reply