Oleh: Hanan Alfawazi*)
Keberhasilan sebuah program publik tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau luasnya cakupan penerima manfaat, tetapi juga oleh kualitas tata kelola yang menopangnya. Prinsip tersebut menjadi semakin relevan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat sekaligus berkaitan langsung dengan kesehatan jutaan penerima manfaat. Dalam konteks tersebut, keputusan pemerintah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan langkah penting untuk memperkuat standar pelaksanaan program.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada 10 Agustus 2026 menandai pergeseran fokus pemerintah dari sekadar memperluas jangkauan program menuju penguatan kualitas implementasi. Langkah ini menunjukkan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang disalurkan, tetapi juga dari jaminan bahwa setiap makanan diproduksi melalui proses yang aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen untuk menjamin keamanan pangan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu kepada seluruh pengelola dapur MBG untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang telah berjalan. Ia juga menegaskan bahwa dapur yang belum memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat lagi beroperasi karena standar keamanan pangan tidak dapat dikompromikan.
Di sisi lain, Sudaryono memastikan bahwa penegakan aturan tersebut tidak akan mengurangi hak masyarakat sebagai penerima manfaat. Badan Gizi Nasional telah menyiapkan mekanisme redistribusi layanan melalui dapur lain yang telah memenuhi persyaratan sehingga distribusi makanan tetap berlangsung. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa penegakan standar dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
Pendekatan tersebut mencerminkan prinsip quality assurance dalam tata kelola pemerintahan. Dalam kebijakan publik, pengawasan tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan setiap tahapan pelaksanaan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan menjadikan SLHS sebagai syarat operasional, pemerintah membangun sistem yang lebih preventif dalam meminimalkan risiko keamanan pangan dibandingkan hanya mengandalkan penanganan setelah terjadi persoalan.
Penguatan tata kelola MBG juga memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai bahwa program yang menjangkau jutaan penerima manfaat memerlukan standar operasional yang seragam di seluruh daerah. Menurutnya, keamanan pangan harus menjadi fondasi utama pelaksanaan MBG sehingga seluruh proses penyediaan makanan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Zulkifli juga menekankan pentingnya koordinasi antara Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan berbagai kementerian terkait agar proses sertifikasi maupun pengawasan berjalan lebih efektif. Sinergi antarlembaga menjadi faktor penting karena implementasi MBG melibatkan rantai pelaksanaan yang panjang, mulai dari penyediaan bahan baku, proses memasak, distribusi, hingga penyajian makanan kepada penerima manfaat.
Dari perspektif kebijakan publik, penguatan koordinasi tersebut merupakan langkah yang relevan mengingat keamanan pangan merupakan isu lintas sektor. Sertifikasi higiene dan sanitasi tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan, kualitas infrastruktur dapur, kompetensi sumber daya manusia, hingga efektivitas sistem pengawasan. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi SLHS membutuhkan kolaborasi yang konsisten antarinstansi, bukan hanya pengawasan dari satu lembaga.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan MBG di berbagai daerah. Langkah tersebut mencakup pembinaan terhadap pengelola SPPG, peningkatan inspeksi lapangan, penyempurnaan standar operasional, hingga penguatan sistem pengendalian mutu. Evaluasi yang dilakukan secara berkala menjadi bagian penting dari siklus kebijakan agar berbagai temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur.
Tantangan implementasi tentu masih ada. Tidak semua daerah memiliki kesiapan infrastruktur yang sama, sementara proses pemenuhan persyaratan sertifikasi membutuhkan waktu, sumber daya, dan pendampingan teknis. Karena itu, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketegasan penerapan aturan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memberikan asistensi kepada pengelola dapur agar mampu memenuhi standar yang ditetapkan. Pendekatan yang mengombinasikan pembinaan dan penegakan aturan akan lebih mendorong kepatuhan dibandingkan pendekatan yang hanya bersifat represif.
Dalam jangka panjang, penerapan SLHS berpotensi memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan operasional. Standar yang lebih baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis, memperkuat budaya keamanan pangan di tingkat penyelenggara, serta mendorong terciptanya sistem pelayanan publik yang semakin profesional dan akuntabel.
Kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menunjukkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan publik tidak hanya diukur dari luasnya cakupan penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas pelaksanaannya. Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah memastikan akses terhadap makanan bergizi berjalan sesuai standar keamanan pangan. Pengawasan yang konsisten, pembinaan terhadap penyelenggara, serta sinergi antarpemangku kepentingan menjadi fondasi tata kelola yang profesional dan akuntabel.
. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial















Leave a Reply