Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat perang melawan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berkeadilan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kemiskinan masih menjadi tantangan besar bangsa.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak terlepas dari berbagai praktik ekonomi ilegal, terutama korupsi dan penyelundupan kekayaan negara.
“Tantangan masih besar. Rakyat kita masih menderita kemiskinan dan kemiskinan ini adalah akibat langsung dari korupsi, dari penyelundupan, dan dari kegiatan-kegiatan ekonomi ilegal,” ujar Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa stabilitas keamanan dan kepastian hukum merupakan fondasi utama pembangunan.
“Tak mungkin ada pertumbuhan ekonomi dan investasi tanpa kepastian hukum, tidak mungkin ada keadilan tanpa pemerintah yang bersih dan pemerintah yang penuh dengan korupsi.” ujarnya.
Presiden juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa diskriminasi.
“Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Komitmen tersebut diperkuat pemerintah melalui pengawasan terhadap seluruh program strategis nasional.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat agar setiap program berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
“Semangatnya kita, kita betul-betul mau berusaha sekeras-kerasnya memerangi budaya korupsi ini,” kata Prasetyo Hadi.
Ia menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga berada dalam pengawasan rutin, sementara Presiden secara langsung melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Di sisi penegakan hukum, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan BBM secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup periode 2009–2012.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri Komisaris Besar, Ahmad Yusuf, menyatakan, jika penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan.
“Penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.” ujar Ahmad.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD30,37 juta atau sekitar Rp486 miliar.
Langkah penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemberantasan korupsi berjalan konsisten demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
















Leave a Reply