JAKARTA – Pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan integrasinya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini diarahkan untuk menjaga ruang produksi pangan sekaligus memberikan kepastian bagi keberlanjutan usaha petani.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan perlindungan lahan tidak cukup berhenti pada penetapan administratif. Daerah diminta segera mengunci LP2B dalam tata ruang agar menjadi acuan pembangunan.
“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” kata Nusron.
Secara nasional, penetapan LP2B pada 2026 telah melampaui 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS), lebih cepat dari target 2029. Nusron menegaskan tata ruang menjadi instrumen penting agar kebutuhan pembangunan tidak menggerus lahan pangan produktif.
“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” ujarnya.
Komitmen serupa terlihat di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut usulan LP2B kabupaten/kota telah mencapai sekitar 1,05 juta hektare atau 87,34 persen dari LBS sekitar 1,2 juta hektare.
“Secara agregat Jawa Timur telah melampaui target 87 persen LP2B sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN,” kata Khofifah.
Menurut Khofifah, perlindungan petani dan lahan produktif tetap dapat berjalan bersama agenda investasi.
“Proses kesesuaian antara industrialisasi, terutama industri manufaktur, dan perlindungan lahan pertanian harus terus kita bangun,” tegasnya.
Penguatan LP2B menjadi salah satu bentuk keberpihakan kebijakan kepada petani karena kepastian lahan merupakan fondasi keberlanjutan produksi. Kebijakan ini melengkapi agenda pemerintah menjaga produksi dan ketahanan pangan dengan memastikan ruang hidup serta ruang usaha pertanian tidak mudah tergerus alih fungsi.
Dengan semangat Hari Tani, percepatan perlindungan lahan tersebut juga menunjukkan bahwa kepentingan petani ditempatkan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang. Kolaborasi pemerintah pusat, daerah dan masyarakat menjadi penting agar pembangunan tetap bergerak, sementara lahan produktif dan keberlanjutan mata pencaharian petani tetap terjaga.














Leave a Reply