JAKARTA – Penguatan ketahanan nasional dalam menghadapi ancaman spionase memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, akademisi, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat. Seiring meningkatnya posisi strategis Indonesia dalam percaturan global, berbagai upaya pemerintah memperkuat tata kelola keamanan informasi dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kepentingan nasional dan melindungi aset-aset strategis bangsa.
Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) sekaligus Pakar Keamanan Internasional, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., mengatakan Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sebagai penghasil mineral kritis dunia, didukung letak geografis di jalur perdagangan internasional dan besarnya jumlah penduduk. Kondisi tersebut menjadikan Indonesia memiliki nilai strategis yang tinggi sehingga membutuhkan sistem perlindungan informasi yang semakin kuat.
“Pembangunan regulasi yang komprehensif dan penguatan koordinasi nasional merupakan langkah penting agar Indonesia semakin siap menghadapi berbagai bentuk ancaman spionase sekaligus menjaga kepentingan strategis nasional,” ujar Angel.
Menurutnya, ancaman spionase tidak hanya berupa pencurian informasi strategis, tetapi juga dapat dilakukan melalui operasi informasi yang memengaruhi persepsi publik. Karena itu, penguatan tata kelola informasi, peningkatan literasi masyarakat, dan koordinasi antarlembaga perlu terus ditingkatkan agar ruang informasi nasional tetap aman dan kondusif.
Sebelumnya, Pengajar Keamanan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menjelaskan bahwa praktik spionase telah berlangsung sejak lama dan terus berkembang mengikuti dinamika hubungan antarnegara. Menurutnya, setiap negara berkepentingan melindungi informasi strategis karena kebocoran data dapat menimbulkan kerugian terhadap kepentingan nasional.
“Indonesia memerlukan regulasi pada tingkat undang-undang agar perlindungan terhadap informasi strategis memiliki kepastian hukum, mekanisme yang jelas, dan akuntabilitas yang kuat,” kata Edy.
Senada dengan itu, Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, menilai ancaman spionase telah menjadi tantangan strategis yang membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif. Ia mendorong pembentukan Undang-Undang Kontra Spionase sebagai instrumen untuk memperjelas kewenangan, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan kemampuan negara dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk aktivitas spionase.
“Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Kontra Spionase, atau pasal-pasal kontra spionase dilekatkan kepada Undang-Undang terkait intelijen atau Badan Intelijen Negara. Sehingga, intelijen memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang sifatnya kontra spionase mencegah ancaman dari pihak asing.” ujar Stanislaus.
Para akademisi sepakat bahwa penguatan regulasi, termasuk pembentukan Undang-Undang Kontra Spionase, merupakan langkah strategis untuk mendukung Indonesia yang semakin maju, berdaulat, dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di masa depan.











Leave a Reply