Oleh: Maria Yarangga*
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tantangan lingkungan yang membutuhkan kesiapsiagaan, koordinasi, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Di Papua, langkah pemerintah daerah bersama TNI-Polri dan berbagai instansi terkait menunjukkan keseriusan dalam memastikan potensi karhutla dapat dikendalikan sejak dini. Di tengah kondisi cuaca kering dan meningkatnya potensi kebakaran pada periode tertentu, kesiapan tersebut menjadi modal penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran.
Pemerintah Provinsi Papua telah mengambil langkah antisipatif melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Gubernur Papua Matius D. Fakhiri memimpin rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas kesiapan menghadapi karhutla dan kekeringan akibat dampak El Nino. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah menempatkan pencegahan sebagai prioritas, bukan sekadar bertindak setelah bencana terjadi. Pola penanganan semacam ini penting karena karhutla dapat berkembang dengan cepat apabila tidak segera dideteksi dan ditangani.
Matius Fakhiri menekankan perlunya gerak cepat dan kolaborasi antarlembaga agar kondisi yang pernah terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia tidak terulang di Papua. Perhatian pemerintah terhadap periode Agustus hingga November yang berpotensi menjadi musim kering cukup panjang juga menunjukkan adanya perencanaan berbasis risiko. Dengan mengidentifikasi periode rawan sejak awal, pemerintah dapat mengoptimalkan kesiapan personel, sarana prasarana, serta mekanisme koordinasi di daerah.
Keseriusan tersebut diperkuat melalui keterlibatan TNI dan Polri. Pemerintah Provinsi Papua memandang kapasitas personel serta dukungan peralatan kedua institusi sebagai bagian penting dari sistem penanggulangan bencana. Ketersediaan kendaraan seperti water cannon dapat mendukung kebutuhan pemadaman sekaligus membantu distribusi air ketika masyarakat menghadapi kekeringan. Sinergi tersebut menunjukkan bahwa kekuatan negara tidak bekerja secara terpisah, melainkan diarahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih cepat dan terkoordinasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, Polda Papua membangun mekanisme deteksi dini melalui pemantauan titik panas atau hotspot secara berkelanjutan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus memanfaatkan sistem pemantauan untuk mengidentifikasi potensi kebakaran dan meneruskan informasi kepada jajaran kepolisian di wilayah terkait. Setelah menerima informasi, petugas melakukan pengecekan langsung berdasarkan koordinat yang tersedia. Mekanisme ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi dalam mendukung respons lapangan sekaligus memastikan bahwa informasi titik panas diverifikasi sebelum menentukan langkah penanganan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani karhutla secara cepat, terpadu, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga pencegahan serta penegakan hukum. Setiap kejadian yang memiliki unsur tindak pidana akan diproses berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut memberikan pesan penting bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab penegakan hukum.
Penegakan hukum juga menjadi instrumen pencegahan. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar terhadap lingkungan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dengan adanya pengawasan dan penindakan yang profesional, pemerintah dapat membangun efek pencegahan sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju praktik pengelolaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Kesiapan menghadapi karhutla juga terlihat di Kabupaten Biak Numfor. Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya menyatakan sebanyak 500 personel gabungan disiagakan untuk menghadapi potensi karhutla. Kekuatan tersebut melibatkan TNI-Polri, pemerintah daerah, Basarnas, serta masyarakat dan didukung kendaraan pemadam, water cannon serta peralatan penunjang lainnya. Kesiapan personel dalam jumlah besar menunjukkan adanya upaya membangun respons cepat ketika potensi kebakaran ditemukan di lapangan.
Kapolres Biak Numfor juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas pembakaran sampah. Imbauan agar warga tidak meninggalkan api sebelum benar-benar padam merupakan langkah sederhana, tetapi memiliki arti penting dalam mencegah kebakaran meluas. Masyarakat juga didorong segera melaporkan keberadaan asap atau titik api agar petugas dapat melakukan penanganan sebelum situasi berkembang menjadi lebih besar.
Di Papua Barat, Gubernur Dominggus Mandacan turut memperkuat perhatian terhadap penanganan kebakaran melalui koordinasi dengan tim gabungan. Apresiasi terhadap kerja Damkar, BPBD, Satpol PP dan instansi teknis menunjukkan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap aparatur yang berada di garis depan penanganan kebakaran. Pengalaman kebakaran berulang di TPA Kampung Maisiepi juga menjadi pembelajaran bahwa penanganan kebakaran harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui pengelolaan sampah dan pengawasan lingkungan.
Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa Papua memiliki fondasi kesiapsiagaan yang semakin kuat. Pemerintah daerah bergerak melalui koordinasi, aparat memperkuat deteksi dan penegakan hukum, sementara masyarakat didorong menjadi bagian dari sistem pencegahan. Kolaborasi ini merupakan modal sosial dan kelembagaan yang penting untuk menjaga Papua dari ancaman karhutla.
Pada akhirnya, keberhasilan pengendalian karhutla bukan hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, tetapi terutama oleh kemampuan mencegah api muncul dan berkembang. Langkah pemerintah Papua yang mengedepankan koordinasi, kesiapsiagaan, teknologi pemantauan, dukungan personel, serta penegakan hukum menunjukkan arah penanganan yang semakin terintegrasi. Dengan konsistensi dan partisipasi masyarakat, Papua memiliki peluang besar untuk menjaga hutan, lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah dari ancaman karhutla.
*Penulis merupakan Akademisi dan pemerhati lingkungan Papua












Leave a Reply